Pj Bupati KBB Belum Bisa Pastikan Honor TKK Setara Dengan UMK

Pj Bupati KBB Belum Bisa Pastikan Honor TKK Setara Dengan UMK
Pj Bupati KBB Belum Bisa Janjikan Honor TKK Setara Dengan UMK. Jumat (27/10). (Foto: Jabarekspres/suwitno)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif belum bisa menjanjikan adanya kenaikan honor tenaga kerja kontrak (TKK) setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Namun, Arsan menegaskan, pihaknya akan lebih dulu melakukan pengkajian bersama dengan tim Pemkab Bandung Barat.

Sementara untuk UMK Bandung Barat tahun 2023 sebesar Rp 3.480.795. Naik sebesar Rp 232.512 dibandingkan UMK 2022 yang besarannya Rp 3.248.283. Hal tersebut dikeluhkan oleh ribuan TKK yang bekerja di Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga:Jelang Bergulirnya Masa Kampanye, Bawaslu Jabar Akan Perketat Pengawasan IKPPj Wali Kota Cimahi Tekan Peningkatan Pelayanan Informasi dan Masalah Sosial di Kota Cimahi

“Kita akan rapatkan dengan tim masing-masing OPD. Karena itu saya selalu tekankan, kalau untuk masyarakat akan menggunakan kewenangan berdasarkan aturan untuk berbuat kepada masyarakat KBB,” katanya.

Hanya saja, ia tidak berani menjanjikan bisa menaikan gaji TKK minimal bisa mendekati angka UMR. Pasalnya kebijakan anggaran daerah termasuk di dalamnya menaikan gaji TKK harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Naik, tapi kemudian diturunin lagi. Enggak tau karena apa. Padahal honor yang kami terima sangat kecil, dan jauh di bawah UMK,” ungkapnya.

“Honor sebesar itu tidak akan mencukupi untuk kebutuhan hidup selama sebulan. Apalagi saya sudah berkeluarga, harapannya Pj Bupati bisa menormalkan lagi honor kami para TKK,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar