JABAR EKSPRES- Program Bansos 2023 adalah inisiatif pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang memberikan bantuan selektif dalam bentuk uang atau barang. Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan bantuan yang disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bansos memiliki sasaran yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, program ini juga berarti bahwa ada sejumlah kelompok masyarakat yang bukan menjadi sasaran program tersebut. Fenomena penyaluran bansos yang salah sasaran dapat mengakibatkan maladministrasi, dan pada akhirnya, menghambat pencapaian tujuan program bansos itu sendiri.
BACA JUGA: Bansos BPNT 2023 Akan Cair, Simak Selengkapnya di Sini
Pada tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2023 kepada masyarakat.
Bansos PKH adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar oleh Menteri Sosial. Setiap penerima Bansos PKH menerima bantuan langsung tunai sesuai dengan kategorinya, seperti ibu hamil, balita 0-6 tahun, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan dalam satu tahun.
Sementara itu, Bansos BPNT juga diberikan kepada KPM penerima bantuan langsung tunai ini. Setiap KPM penerima BPNT menerima bantuan senilai Rp200 ribu setiap bulan selama satu tahun.
Namun, terdapat beberapa kategori yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria administrasi dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial 2023:
Sudah Mampu: Kelompok masyarakat yang secara umum dianggap sudah mampu secara ekonomi dan oleh karena itu tidak layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri: Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dianggap sudah mampu secara ekonomi karena menerima gaji dan tunjangan pokok.
Keluarga PNS/TNI/Polri: Keluarga dari PNS, TNI, dan Polri yang hidup dalam tanggungan profesi tersebut, seperti suami, istri, dan anak, dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
Pensiunan PNS/TNI/Polri: Para pensiunan dari PNS, TNI, dan Polri masih menerima tunjangan pensiun dari pemerintah, sehingga dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.