Kawal Aspirasi Warga BMW Bogor, DPRD Sidak Lokasi dan Panggil Pihak Pengembang serta Dinas Terkait

Disamping itu, Agus juga meminta kepada pihak pengembang agar segera menyerahkan aset Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Bogor agar bisa mendapatkan intervensi dalam hal pembangunan.

“Kami membutuhkan intervensi dari Pemkot Bogor untuk membantu memperbaiki PSU yang ada di pemukiman kami. Kami warga Kota Bogor yang juga membayar pajak. Maka dari itu kami menuntut agar pihak pengembang segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Bogor, termasuk yang mendesak adalah tempat ibadah Masjid,” tegasnya.

Menjawab keluhan warga, Vice President Manakib Realty bidang Pengembangan, Zulkifli, memastikan bahwa segala tuntutan warga akan segera dikerjakan. Terkait PSU, pihaknya akan mulai mengerjakan berbarengan dengan perencanaan pembangunan TPT. “Semuanya sudah ada dalam perencanaan. Kami memiliki fokus jangka pendek dan jangka panjang yang insyaallah mulai bergerak minggu depan,” katanya.

Dilokasi yang sama, Komisaris Utama PT Manakib Datuk Wira Syed Zaid bin Ali Alhadad, memastikan akan segera menyelesaikan persoalan legalitas kepemilikan warga. Ia mengakui PT. Manakib Realty mengalami kesulitan pasca pandemi Covid-19, terlebih dengan banyaknya PR yang ditinggalkan oleh kepemilikan lama.

“Manakib mengalami masa transisi, perubahan kepemilikan dari yang lama kepada kami. Kami baru bekerja efektif dalam satu tahun ini dan bertahap akan menyelesaikan satu persatu masalah yang ditinggalkan sebelumnya. Kami yakinkan kepada warga bahwa legalitas kepemilikan akan kami selesaikan secepatnya. Kami sebagai pemilik baru akan bertanggungjawab penuh,” ungkapnya.

Hasil Kesepakatan Para Pihak

Setelah mendengarkan semua penjelasan dari pihak warga, pihak pengembang, dan masukan dari BPN serta SKPD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengambil kesimpulan yang terdiri dari empat poin dan menjadi berita acara kesepakatan para pihak.

Poin pertama, pihak pengembang berkomitmen dalam penyelesaian masalah sertifikat (legalitas kepemilikan) secara bertahap dan diselesaikan maksimal selama 3 bulan kedepan.

Kedua, pihak pengembang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Pemerintah Kota Bogor atas hasil penilaian terhadap kelayakan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bogor. Dengan demikian, diharapkan keluhan warga atas masalah infrastruktur publik (jalan, saluran drainase, turap, pagar, penerangan jalan) dapat diselesaikan dan sekaligus nantinya bisa diserahkan secara parsial kepada Pemerintah Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan