JABAR EKSPRES, BANDUNG– Masa darurat sampah untuk wilayah Bandung Raya tidak diperpanjang. Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin, pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna optimis apabila keputusan tersebut bisa berubah. Pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan soal perpanjangan masa darurat sampah itu.
Dirinya menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung tengah didorong untuk terus melakukan komunikasi perihal keputusan tersebut. Hal ini diharapkan supaya kebijakan dapat berjalan secara pararel.
Baca Juga:Mengalami Cedera, Persib Berisiko Kehilangan Bek Asal Spanyol Alberto RodriguezTerungkap Faktor Pemilihan CCTV Huawei dalam Proyek Bandung Smart City
“Dan bisa dijadikan dasar yang lebih legitimit disaat pak wali kota mengeluarkan kebijakan,” tandasnya.
Adapun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu informasi terkait perpanjangan masa darurat yang akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Dirinya masih percaya bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat konsisten terhadap hal itu.
Sementara, Bey menuturkan, alasan tidak diperpanjangnya masa darurat tersebut, sebab dampak dari kebakaran yang terjadi pada beberapa bulan lalu di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, kini sudah bisa tertangani.
“Karena Sarimukti (TPAS) sudah padam dan juga sedang ada penataan lahan lagi, jadi provinsi tidak memperpanjang masa darurat lagi,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Rabu 25 Oktober 2023.
Meski begitu, dirinya mempersilahkan kepala daerah kabupaten/kota yang berniat memperpanjang masa darurat sampah. Dengan catatan memiliki alasan yang jelas perihal perpanjangan masa tersebut.
“Kalau kabupaten kota mau memperpanjang masa darurat sampah, itu silahkan tapi harus dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jadi jangan hanya darurat tapi tidak ada langkah-langkah. Jadi harus ada langkah solusi jangan darurat sampah sepanjang masa,” pungkasnya. (Zar)
