Hakim Putuskan Tolak Gugatan Senilai Rp34 Miliar Terhadap Kakak Tamara Bleszynski

Hakim Putuskan Tolak Gugatan Senilai Rp34 Miliar Terhadap Kakak Tamara Bleszynski
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang diajukan oleh Ryszard Bleszynski, kakak Tamara Bleszynski, terhadap aktris tersebut.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang diajukan oleh Ryszard Bleszynski, kakak Tamara Bleszynski, terhadap aktris tersebut. Keputusan ini diumumkan melalui e-court, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tamara pada 6 Juni lalu.

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum penggugat, Ryszard Bleszynski, dengan membayar biaya perkara sebesar Rp408 ribu.

Sebelumnya, Ryszard menggugat Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi sebesar Rp34 miliar. Gugatan ini terkait dengan pengobatan mendiang ayah mereka, yang mencapai US$103 ribu.

Baca Juga:Rahasia Audisi The Notebook Terbongkar, Britney Spears Ungkap Momen Emosional 21 Tahun Silam!Dugaan Keterlibatan Lee Sun-kyun dalam Peredaran Narkoba

Djohansyah, pengacara Tamara, menjelaskan bahwa Rp34 miliar tersebut merupakan akumulasi biaya rumah sakit dan bunga per tahun sejak 2001. Meskipun Tamara hanya mampu membayar Rp800 juta, ia berkomitmen untuk membayar biaya rumah sakit ayahnya sesuai kesepakatan sebelumnya dengan Rick.

0 Komentar