JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang diajukan oleh Ryszard Bleszynski, kakak Tamara Bleszynski, terhadap aktris tersebut. Keputusan ini diumumkan melalui e-court, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tamara pada 6 Juni lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa putusan nomor 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tersebut mengakui eksepsi tergugat, yakni Tamara. Gugatan Penggugat, Ryszard Bleszynski, dinyatakan tidak dapat diterima. Djuyamto menjelaskan bahwa hakim mempertimbangkan untuk menolak gugatan Ryszard karena pihak yang digugat kurang, dan seharusnya melibatkan ahli waris lainnya.
Baca Juga: Rahasia Audisi The Notebook Terbongkar, Britney Spears Ungkap Momen Emosional 21 Tahun Silam!
“Majelis hakim menimbang untuk menolak gugatan Ryszard karena pihak yang digugat kurang. Artinya, yang mestinya digugat oleh Ryszard bukan hanya Tamara, melainkan ahli waris lainnya,” ujar Djuyamto.
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum penggugat, Ryszard Bleszynski, dengan membayar biaya perkara sebesar Rp408 ribu.
Sebelumnya, Ryszard menggugat Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi sebesar Rp34 miliar. Gugatan ini terkait dengan pengobatan mendiang ayah mereka, yang mencapai US$103 ribu.
Djohansyah, pengacara Tamara, menjelaskan bahwa Rp34 miliar tersebut merupakan akumulasi biaya rumah sakit dan bunga per tahun sejak 2001. Meskipun Tamara hanya mampu membayar Rp800 juta, ia berkomitmen untuk membayar biaya rumah sakit ayahnya sesuai kesepakatan sebelumnya dengan Rick.