Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Jalani Pemeriksaan di Markas Bareskrim Polri

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan di markas Bareskrim Polri hari ini sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Firli tampak memasuki gedung melalui akses Gedung Rupatama yang terhubung dengan Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober, Segera Cek Namamu di Link ini!

Meskipun mobil Firli terparkir di area Gedung Rupatama sekitar pukul 09.45 WIB, alasan pemilihan akses tersebut belum dapat dikonfirmasi. Ade Safri menyatakan bahwa Firli diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya di Bareskrim, dan meskipun dilakukan di sana, kasus tersebut tetap ditangani oleh pihaknya.

Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dengan melibatkan 52 orang, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang, tujuh pegawai KPK, dan lainnya.

Firli seharusnya menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Ade Safri tidak memberikan rincian tentang alasan pemilihan lokasi pemeriksaan, menyatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada pihak KPK.

Baca Juga: Bansos Oktober 2023 Akan Segera Cair Akhir Bulan Ini, Simak Selengkapnya di Sini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Firli tidak akan diberikan perlakuan khusus selama proses pemeriksaan. Firli, yang kini menjabat sebagai Ketua KPK, juga merupakan seorang purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal.

Pemeriksaan terhadap Firli sebelumnya dijadwalkan pada 20 Oktober lalu namun diundur atas permintaan Firli. Alasan penundaan tersebut disampaikan melalui surat yang ditembuskan kepada Kapolri dan Menko Polhukam.

KPK memastikan bahwa proses ini tidak akan menghambat upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang tengah dijalankan oleh lembaga tersebut. Selain itu, KPK juga sedang menyidik dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, dengan SYL sebagai salah satu tersangka yang telah ditahan untuk keperluan penyidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan