JABAR EKSPRES – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, berkunjung ke Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan surat kepada Kapolri terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Abraham Samad didampingi oleh eks Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca Juga:Vokalis Soegi Bornean Fanny Soegiarto Resmi Mengundurkan DiriLoker BUMN 2024 PT Brantas Abipraya, Segera Daftar!
Mereka mengkritik lambannya proses hukum dalam kasus ini, terutama setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau kita lihat di KUHP, Pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama,” ungkapnya
Dia juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law, bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” sambungnya.
Menurutnya penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak menahan Firli.
Akan tetapi Samad mengungkapkan bahwa Firli dijerat hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga semestinya segera ditahan.