UU Pemajuan Kebudayaan Kota Bandung, Upaya Agar Tak Tergerus Zaman

UU Pemajuan Kebudayaan Kota Bandung, Upaya Agar Tak Tergerus Zaman
UU Pemajuan Kebudayaan Kota Bandung, Upaya Agar Tak Tergerus Zaman (Tangkapan layar Instagram @tari_sunda22)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bandung sebagai Ibu kota Jawa Barat sarat akan nilai budaya, namun kondisi hari ini budaya ditabrak dengan realita perkembangan zaman yang serba digital dan melakukan aktivitas sosial secara terbatas.

Terkait dengan hal tersebut, panitia khusus (pansus) membentuk undang-undang pemajuan kebudayaan Kota Bandung.

Ketua Pansus Perda Pemajuan Kebudayaan, Yoel memaparkan, sampai hari ini, terus mengupayakan Perda yang sudah ada ini agar teraplikasikan dengan baik di lapangan, baik oleh pemerintah dengan bentuk program maupun partisipasi organisasi lain di masyarakat.

Baca Juga:MenKop UKM Resmikan PLUT Kabupaten Bandung, Bantu UMKM Naik KelasJelang Akhir Musim Kemarau, BPBD Jabar Waspadai Angin Puting Beliung

“Agar kebudayaan kota Bandung ini bisa eksis di masyarakat dan tidak hilang, dimana kebudayaan ini bisa meng-influence masyarakat, terutama bagi generasi muda yang mungkin sudah terpengaruh oleh kebudayaan luar,” sambung Yoel.

Kemudian, menyadari bahwa ada kebudayaan lokal yang tidak kalah dengan budaya-budaya dari luar, tidak sedikit budaya lokal bisa diterima dan diapresiasi oleh orang lain, hal tersebut menjadi gambaran bahwa budaya lokal ini patut dihargai dan dilestarikan.

0 Komentar