JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebenarnya juga sudah memiliki sejumlah rumah susun (rusun) yang telah berdiri. Namun, kebanyakan rusun itu telah penuh. Bahkan antrean masyarakat yang ingin tinggal di rusun juga mengular.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa rusun tersebut di antaranya adalah Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Cingised di Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik. Rusunawa itu memiliki kapasitas 483 unit hunian.
Masyarakat yang tinggal di rusunawa memiliki kewajiban untuk membayar sewa. Tarifnya juga telah ditentukan oleh pemkot. Menurut Peraturan Wali Kota Bandung No 6 tahuh 2022, tarif sewa juga sesuai tipe dan jenis hunian.
Baca Juga:Delapan Tahun Dinanti, Apartemen Paldam Tak Kunjung NampakOPPO Find N3 Flip Resmi Hadir di Indonesia, Smartphone Lipat dengan 3 Kamera Flagship, Kokoh, Stylish, dan Minim Lipatan Layar
Untuk kamar hunian tanpa mebeulair dan lift, tipe 21 harga sewanya dari Rp125 – 155 ribu. Sesuai dengan tingkat lantai. Makin naik lantai makin murah.
Untuk tipe 24, tarif dari Rp140 – 180 ribu. Kota Bandung juga memiliki rusunawa yang telah dilengkapi mebeulait dan lift. Tapi tarifnya juga beda. Untuk tipe 24, tarif Rp510 – 790 ribu. Makin naik lantai makin mahal harga sewa.
Pemkot Dahulukan Kepentingan Umum
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, sempat turut merespon terkait polemik pembangunan Rumah Deret Tamansari. Baginya, kepentingan umum patut diprioritaskan.
Menurut Ema, penertiban itu juga memang perlu dilakukan. “Kami memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Di situ ada sekitar 190 KK. Mereka terhalang,” jelasnya.
Ema yakin bahwa Satpol PP bakal melaksanakan tugas penertiban sesuai SOP yang ada. “Saya yakin Satpol PP pasti sesuai SOP dan regulasi,” jelasnya.
Ema berpendapat bahwa masyarakat yang berhak sudah bisa dicicil untuk masuk ke rumah deret. Artinya bangunan yang siap huni bisa dimulai saja untuk dihuni. “Jadi tidak harus sama-sama masuknya,” cetusnya.
