8 Bulan Kencani Istri Orang, Sopir Forklift di Ciamis Habisi Nyawa Korban Akibat Tak Mau Cerai

JABAR EKSPRES – Kasus cinta segi tiga berujung maut berhasil diungkap Polres Ciamis. Pelaku DD sopir forklift asal Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau menghabisi nyawa kekasihnya ‘HE’ menggunakan tali rapia. Korban dijerat tiga kali dari belakang di dalam warung buah-buahan milik korban pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Dari pengungkapan polisi, diketahui pelaku telah memacari korban selama delapan bulan. Korban sendiri ternyata masih memiliki suami.

“Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak 3 kali jeratan menggunakan tali rapia dari posisi belakang korban,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu 22 Oktober 2023.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melanjutkan, motif pelaku membunuh korban karena korban tidak mau untuk menceraikan suami sahnya yang kini.

BACA JUGA: Terungkap! Penjual Buah di Ciamis Bukan Bundir, Tapi Diduga Dihabisi Kekasih

“Motif pelaku meminta menceraikan suami sah korban lalu menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya hingga akhirnya pelaku emosi dan melakukan hal tersebut kepada korban,” jelasnya.

Sebelumnya dikabarkan, korban meninggal dunia lantaran bunuh diri di toko buah-buahan di seberang SPBU Cisaga Kabupaten Ciamis. Korban sempat dibawa ke rumah sakit di Kota Banjar, namun nyawanya tidak tertolong.

Saat korban di rumah sakit, pelaku juga sempat menemani korban dan berpura-pura menangis meratapi kondisi korban. “Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” kata AKBP Tony.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan kejanggalan. Keterangan pelaku dan hasil olah TKP berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi akhirnya menetapkan DD (pacar korban) sebagai pelaku pembunuhan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Terhadap pelaku, dijerat dengan KUHPidana dengan ancaman 7 tahun dan 15 tahun penjara,” kata Kapolres Ciamis itu. (CEP)

BACA JUGA: Pura-pura ‘Jadi Dewi Fortuna’, 2 Pelaku Curanmor di Ciamis Bawa Kabur Motor Korban

Writer: Cecep HerdiEditor: Muhammad Al Hafizh Putra Reza

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan