Kartu Prakerja Gelombang 62 Akan Segera Ditutup? Ini Cara Daftar dan Syaratnya

kartu prakerja gelombang 62
kartu prakerja gelombang 62
0 Komentar

Gelombang 62 Kartu Prakerja adalah gelombang terakhir pada tahun 2023, jadi masih ada waktu bagi mereka yang berminat untuk mendaftar dan mengklik “Gabung Gelombang.”

Setelah mengikuti seleksi gabung gelombang, peserta yang lolos akan menunggu pengumuman hasil seleksi. Selanjutnya, mereka dapat memilih pelatihan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka, menggunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Pelatihan ini dapat diambil dari mitra platform digital yang tersedia, dan pembayarannya dilakukan menggunakan nomor Kartu Prakerja. Penting untuk memastikan bahwa rekening bank atau e-wallet Anda telah tersambung sebelum membeli pelatihan.

Kartu Prakerja Gelombang 62 merupakan gelombang terakhir pada tahun 2023. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan, dan menyasar pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan individu yang memerlukan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:Gelandang Persib Asal Spanyol Tyronne Del Pino Akan Ditentukan Nasibnya Bulan DepanUsai Bantai Brunei 6-0, Timnas Indonesia Akan Bertemu Irak dan Filipina

Manfaat dari program Kartu Prakerja mencakup peningkatan produktivitas dan daya saing kerja, pengembangan kompetensi angkatan kerja, serta pembangunan kewirausahaan.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, langkah-langkah yang dapat diikuti adalah sebagai berikut:

Buka situs https://www.prakerja.go.id/

  • Klik ‘Daftar Sekarang’
  • Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
  • Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir
  • Isi data diri secara lengkap dan akurat
  • Unggah foto e-KTP
  • Lakukan pemindaian wajah dengan mengedipkan mata
  • Jawab pertanyaan seputar alasan mengikuti Kartu Prakerja
  • Isi pertanyaan tentang pelatihan yang diminati dan keterampilan yang ingin dikembangkan
  • Verifikasi nomor HP yang masih aktif
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda
  • Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
0 Komentar