4 Orang Saksi dari Dishub Bandung dan Swasta Hadir dalam Sidang Kasus Suap Yana Mulyana

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City, kini kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi.

“Hari ini ada 4 orang saksi yang kita (JPU) hadirkan yamulia, yaitu Budi sartika Direktur PT Martel, Ridwan permana Staf Komersial dari PT Martel, Ferdian Hadi Kasi Sarana Prasarana (Dishub Kota Bandung), dan yang terakhir, Andrian Rizky Supriadi Supir dari terdakwa Dadang Darmawan,” ucap Tito Jaelani selaku JPU KPK saat ditanya oleh Hakim Ketua Hera Kartinigsih di dalam Persidangan, Rabu (18/10).

BACA JUGA: Ngaku Kerap Dibully, Megawati: Sekarang Ada Pak Mahfud MD Nih..

“Baik Silahkan saudara (para saksi) berdiri dan kami sumpah dulu,” ucap Hera usai mendengarkan jawaban JPU.

Usai di sumpah, JPU mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang benar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak menutup-nutupi.

“Keterangan yang saksi tuliskan semuanya dalam BAP kalau tidak disebutkan secara benar maka, akan ada konsekuensinya yang sesuai dengan pasal 26 Tipikor. Jadi jika saksi memberikan keterangan tidak benar maka terancam mendapatkan hukuman selama 12 tahun Penjara,” tutur Tito Jaelani.

Sebelumnya, tiga terdakwa yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kahirur Rijal, kini tengah menjalani sidang atas kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP dalam Program Bandung Smart City.

Tito selaku JPU mengungkapkan, ke tiga terdakwa tersebut didakwa didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara

“Pasal yang didakwakan kita kombinasi antara alternatif dan kumulatif. Sama semuanya kita dakwakan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55, jo Pasal 65. Untuk kumulatif nya itu gratifikasi, yaitu pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan antara satu dengan yang lain. Makanya Kita, dakwakan bersama-sama,” ucapnya dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan