JABAR EKSPRES – Sidang putusan atas gugatan Undang-undang tentang batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden akan di gelar hari ini, Senin 16 Oktober 2023. Pengucapan putusan nini akan berlangsung di Gedung MKRI 1 lantai 2.
“Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10).
Sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Juga:Imbas Musim Kemarau Ekstrem, Pemkot Soroti Maraknya Kebakaran di Bandung RayaUnit Damkar Tanjungsari Terguling di Lokasi Kebakaran, Sekdin Pamong Praja: Mobilnya Sudah Tua
Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan agenda pengucapan putusan itu pukul 10.00 WIB.
Berkaitan dengan itu, sidang putusan MK menjadi salah satu topik hangat di berbagai media sosial, diantaranya X.
Terpantau semjak pagi tadim, tagar Putusan MK menggema di X dengan cuitan lebih dari 2,3 ribu.
“Nunggu putusan MK. yang terbaik untuk anak presiden,” cuit akun aufitx***
“Nunggu putusan MK. Yang terbaik buat anak muda Indonesia,” cuit akun Uki23.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).
Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan perkara pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal menjadi 30 tahun.
Baca Juga:Diduga Mencuri di Toko Kelontongan, Perempuan Paruh Baya Nekat Loncat dari Lantai Dua Pasar CiamisHubungan Jarak Jauh Diduga Jadi Pemicu Skandal ASN di Banjar, Psikolog Beberkan Penyebab Perselingkuhan
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/).
