Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Sedang Berlangsung, Warganet Tunggu Hasil

JABAR EKSPRES – Sidang putusan atas gugatan Undang-undang tentang batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden akan di gelar hari ini, Senin 16 Oktober 2023. Pengucapan putusan nini akan berlangsung di Gedung MKRI 1 lantai 2.

“Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10).

Sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK)

Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan agenda pengucapan putusan itu pukul 10.00 WIB.

Berkaitan dengan itu, sidang putusan MK menjadi salah satu topik hangat di berbagai media sosial, diantaranya X.

Terpantau semjak pagi tadim, tagar Putusan MK menggema di X dengan cuitan lebih dari 2,3 ribu.

“Nunggu putusan MK. yang terbaik untuk anak presiden,” cuit akun aufitx***

“Nunggu putusan MK. Yang terbaik buat anak muda Indonesia,” cuit akun Uki23.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan perkara pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal menjadi 30 tahun.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan