Nunggak 5 Tahun Bebas Denda! Intip Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Banjar

JABAR EKSPRES – Samsat Kota Banjar Jawa Barat kembali membuka program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor.

Program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama di Samsat Kota Banjar ini akan dimulai pada 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku hingga tunggakan di atas 4 tahun.

BACA JUGA: Skandal Oknum 2 ASN RS Asih Husada Banjar, Ini Kata Tokoh Agama dan Wakil Rakyat

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kota Banjar Benny Suranata SE MM, pemutihan bea balik nama kendaraan berlaku bagi kendaraan ke dua. Pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk di Kota Banjar.

“Program pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku selama dua bulan, atau menjelang berakhirnya tahun 2023. Pemutihan pajak kendaraan ini terdapat pembebasan bea balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak. Untuk diskon pajak sendiri berlaku bagi pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor ke satu,” katanya.

Menurut dia, salah satu tujuan program ini pertama untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Kedua menekan pertumbuhan Kendaraan Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Di Kota Banjar sendiri, jumlah potensi kendaraan bermotor sampai dengan bulan September 2023 sebanyak 67.874 kendaraan, di antaranya 8.721 roda empat dan 59.153 kendaraan roda dua. Sementara untuk jumlah KTMDU yakni 22,46% dari jumlah potensi kendaraan bermotor,” kata Benny.

Sementara itu, melansir dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

Kemudian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.

Sementara untuk diskon PKB, ketentuannya sebagai berikut, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%. Kedua pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60hari, sebesar 4%. Ketiga pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6%. Keempat pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8%. Kelima pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan