Badan Pengawas Hak Asasi Manusia Klaim Israel Gunakan Amunisi Fosfor Putih

Meskipun fosfor putih secara sah dapat digunakan di medan perang untuk membuat tabir asap, memberikan penerangan, menandai target, atau membakar bunker dan bangunan, senjata ini juga memiliki potensi untuk menyebabkan luka bakar serius dan memicu kebakaran.

Fosfor putih dianggap sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III Konvensi Larangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu. Meskipun Israel belum menandatanganinya dan tidak terikat olehnya, protokol ini melarang penggunaan senjata pembakar terhadap sasaran militer yang berada di antara warga sipil.

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan