Tak Berizin, Ema Sumarna Minta Resto Burger Dibongkar!

Di tempat lain, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi membenarkan, pihaknya telah mendapatkan surat rekomondasi dari Ciptabintar Kota Bandung untuk segera melakukan penertiban terhadap Resto Burger. “Surat permintaan ke saya sudah ada dari Ciptabintar,” terang Rasdian.

Namun menurutnya, pembongkaran bangunan liar tersebut belum bisa dilakukan karena terbentur surat yang belum dikeluarkan oleh Pj Wali Kota. “Kita nunggu surat dari Wali Kota. Kita melakukan itu (pembongkaran) ‘kan harus ada dasarnya, walaupun sudah inkrah,” katanya.

Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan penertiban berkenaan dengan pihak terkait yang hingga saat ini belum juga membongkar sendiri bangunan tersebut. “Sampai saat ini Resto Burger belum juga dibongkar, jadi harus dibongkar sama kita,” tegasnya.

Sebelumnya, warga sekirat Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, mengeluhkan adanya bangunan restoran cepat saji itu lantaran menghalangi akses jalan menuju ke rumah miliknya. Dengan itu, pemilik rumah, Norman Miguna, kemudian melakukan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar segera menindak tegas pelaku usaha tersebut. Somasi tersebut hingga tiga kali dilayangkan Norman namun tak kunjung ditindak lanjuti pemkot. (dam)

Tinggalkan Balasan