Tak Berizin, Ema Sumarna Minta Resto Burger Dibongkar!

BANDUNG – Bangunan tak berizin untuk pelaku usaha kian menjamur di Kota Bandung. Salah satu bangunan yang tidak mengantongi izin itu adalah restoran cepat saji yaitu Resto Burger yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, meminta bangunan Resto Burger tersebut dibongkar karena sudah melanggar aturan yang berlaku. “Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya dibongkar,” kata Ema, kepada Jabar Ekspres, kemarin.

Ema mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan proses penertiban terhadap Resto Burger, bangunan tak berizin tersebut. “Diciptabintar dan Satpol PP sudah melakukan tindakan sesuai porsi yang semestinya sudah dilakukan. Tetapi juga tentunya harus berpijak pada konstruksi persoalannya seperti apa,” paparnya.

Apalagi kata dia, bahwa Resto Burger tersebut tengah bermasalah dan berproses hukum di pengadilan. Di mana bangunan Resto Burger itu dinyatakan telah melanggar aturan melalui putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Pokoknya berpegang kepada itu, kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Irwan Hermawan menjelaskan, bangunan tersebut telah terbukti melanggar aturan terkait tata ruang.

“Kalau dari kami, sudah jelas Resto Burger tersebut kan tidak punya izin dan berada di depan garis batas bangunan, itu sudah jelas melanggar peraturan tata ruang,” kata Irwan, kepada Jabar Ekspres, Selasa (10/10).

Namun dalam hal penertiban, kata Irwan, pihaknya bakal melakukan pembicaraan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tentang sikap yang bakal diambil menyoal permasalahan tersebut.

Terlebih, telah terdapat putusan Pengadilan Negeri Bandung bahwa inisial HSH terbukti bersalah terkait pelanggaran membangun bangunan liar yaitu Resto Burger. “Kita terus berkoordinasi dan berkolaborasi menentukan sikap, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.

 

Pembongkaran Resto Burger Terkendala Surat Pj Wali Kota

 

Disinggung menyoal putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tak berizin, Irwan mengungkapkan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan. Karena pada dasarnya, izin membangun bangunan dikeluarkan oleh pihak lain. “Iya, bukan kita (yang mengeluarkan izin). Kita hanya sebatas rekomondasi teknisnya saja,” akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan