Polemik Agraria, Lahan SDN Cikalang di Cileunyi Bandung Diklaim Milik Ahli Waris

SDN Cikalang di wilayah Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung lahannya digugat oleh seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris. (Yanuar/Jabar Ekspres)
SDN Cikalang di wilayah Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung lahannya digugat oleh seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Cileunyi Kulon, Mulyadi melalui Sekdes Cileunyi Kulon, Asep Jamil mengakui, ada pihak yang menggugat lahan carik dengan kondisi sudah dibangun sekolah, mengatasnamakan sebagai ahli waris.

“Di letter C itu atas nama Darga (almarhum) posisinya di Kampung Cikalang sebelah Kaler, RT04 RW07,” terangnya.

Diketahui, letter C merupakan bukti kepemilikan tanah. Letter C ini diperoleh dari kantor desa dimana tanah itu berada.

Baca Juga:Dua Orang Tergeletak Tak Bernyawa di Lantai Rumahnya, Satreskrim Polres Ciamis Olah TKPJatah Pengiriman Sampah ke Sarimukti Habis, Layanan Angkutan Dihentikan

Letter C ini merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa/Kelurahan setempat. Mengenai buku letter C ini hanya dijadikan dasar sebagai catatan penarikan pajak.

Meski catatan letter C terbilang dominan untuk jadi bukti kepemilikan atas hak tanah, namun keterangan mengenai lahan yang ada dalam buku letter C itu tergolong kurang lengkap dan cara pencatatannya belum secara detil.

Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik adat atas tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka diberikan suatu kewajiban untuk mendaftarkan tanah adat khususnya hak milik adat.

Adapun bukti kuat kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan sertifikat tanah, sebagai surat keterangan tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau pemegang hak atas sebidang tanah, serta yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sah.

Dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah, maka sudah menerangkan bahwa seseorang mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut.

Asep menjelaskan, awalnya tanah atas nama Darga itu beralih status menjadi lahan C Milik Desa (MD), dengan jumlah keseluruhan luasnya sekira 2.130 meter persegi.

“Pihak yang mengaku dari ahli waris sudah pernah datang ke desa, pak Kades juga sudah memberikan pemaparan, sudah dijelaskan kenapa itu statusnya jadi tanah MD,” jelasnya.

Baca Juga:Jadi DPO, Polisi Sebar Wajah Pelaku Penganiaya yang Tewaskan Rindhi Septiani di Bogor, Ini IdentitasnyaAkui Kekurangan Armada untuk Operasi Pemadaman, Damkar Bandung Barat: Tak Sebanding dengan Luas Wilayah

Asep menuturkan, perlu ada sinegritas dan keterlibatas semua pihak terkait, guna dapat menemukan penyelesaian perkara yang bisa diterima, baik oleh penggugat alias ahli waris maupun pemerintah setempat.

“Menurut hemat saya perlu duduk bersama, kita diskusikan ini titik masalahnya kemudian seperti apa jelas persoalan dan penyelesaiannya bagaimana,” tuturnya.

0 Komentar