Gencarkan Patroli, Tim Tangkas Kota Bogor Eksekusi PKL dan Parkir Liar di Pedestrian

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Tangkas yang beranggotakan dari lintas perangkat daerah kembali menggencarkan patroli lingkungan disejumlah titik Kota Bogor.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, dalam pelaksanaannya tim yang dikomandoinya tersebut menyasar area yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Wilayah patroli Tim Tangkas kita prioritaskan di jalan-jalan protokol. Nanti dantim (komandan tim) yang menentukan. Hari ini juga kita bergerak lagi,” ungkapnya saat dihubungi pada Selasa, 10 Oktober 2023.

BACA JUGA: Belum Terima Surat Pencopotan Jabatan Pj Walkot Cimahi, Bey Machmudin: Per 3 Bulan Dievaluasi 

Dari hasil operasi kemarin, diketahui Tim Tangkas berhasil mengeksekusi 42 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area pedestrian dan parkir liar disejumlah ruas jalan Kota Bogor.

“Untuk 42 lapak (PKL) yang ditertibkan tersebar di tujuh titik jalan di Kota Bogor,” sebutnya.

Tujuh titik tersebut di antaranya, Jalan Jalak Harupat, Pajajaran, Bangbarung Raya, Achmad Sobana, Suryakencana, Lawang Seketeng, dan Ir. H. Djuanda.

Pihaknya mencatat, dari jumlah itu di dominasi oleh PKL yang menggelar lapak di area Jalan Suryakencana mencapai 20 PKL. Sementara untuk di Jalan Bangbarung Raya berjumlah 6 PKL, Achmad Sobana 11 PKL dan 5 PKL di Jalan Lawang Seketeng.

Agus menjelaskan, dari ke 42 PKL tersebut enam pedagang di antaranya mendapatkan surat teguran, sedangkan 36 langsung ditertibkan oleh petugas.

“Jadi ada dua langkah yang kami lakukan, pertama ada yang diberikan teguran dan kedua langsung ditertibkan karena melanggar ketertiban umum dan sudah pernah diberikan teguran,” paparnya.

Selain menertibkan PKL, sambung Agus, Tim Tangkas juga mengeksekusi kendaraan yang parkir liar di dua ruas jalan di Kecamatan Bogor Utara. Sedikitnya ada 6 unit motor dan 2 mobil yang melanggar ketertiban umum.

“Kota bogor adalah kota yang terbuka untuk semua, untuk berusaha berjualan dan berdagang. Tapi tetap sesuaikan dengan aturan yang ada,” tegas Agus.

Diketahui, Tim Tangkas ini berisikan anggota dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta unsur kecamatan. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan