JABAR EKSPRES – Pengawasan berdirinya bangunan tidak berizin di Kota Bandung, terus dilakukan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di sela-sela kegiatan, Selasa (10/10).
Dirinya menegaskan, terlebih lagi, pada setiap kewilayahan sudah ada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang mengawasi perihal masalah tersebut.
Adapun menyoal keberadaan minimarket yang semula ilegal itu, tetapi sekarang sudah mulai beroperasi karena mendapatkan izin. Ema menilai itu, kemungkinan berhubungan dengan hasil rekomendasi bidang terkait.
Baca Juga:Kekeringan Meluas, Perumda Tirta Kahuripan Tawarkan Program Air Bersih, Begini Cara Daftarnya!Soal Penggunaan Gedung Milik Pemerintah, Pj Gubernur Jabar Segera Lakukan Evaluasi: akan Lebih Terbuka dan Transparan!
Sementara, lanjut Ema, Dinas Cipta Karya Bina Kosntruksi dan Tata Ruang (Ciptabimtar) Kota Bandung tak memiliki kewenangan untuk memberi permohonan izin. Apabila tidak ada rekomendasi.
“Dinas Ciptabimtar itu sifatnya hanya rekom teknis. Mungkin (izin bangunan) dia itu hanya sifatnya rekomendasi,” lanjutnya.
“Jadi kalau ada bahasa Ciptabimtar mengizinkan, menurut saya itu sudah di luar jalur semestinya. Bukan kewenangannya,” tandasnya.
Berdasarkan informasi dan pengamatan Jabar ekspres, minimarket Yomart yang berada di Jalan Padasuka ini sebelumnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Usaha.
Akan tetapi, setelah dIlakukan penyegelan berselang waktu dari itu, segel yang tadinya menempel di area gedung itu telah dibuka kembali.
