Belum Terima Surat Pencopotan Jabatan Pj Walkot Cimahi, Bey Machmudin: Per 3 Bulan Dievaluasi 

JABAR EKSPRES  – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) terkait adanya pencopotan jabatan kepada Dikdik S. Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi.

Meki begitu Bey mengatakan, bahwa jabatan Pj baik Gubernur maupun bupati Wali Kota dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri akan terus dilakukan evaluasi per tiga bulan terakhir.

“Saya belum terima (surat resmi pencopotan Pj Walikota Cimahi). Tapikan Pj (penjabat) itu kan memang aturannya per 3 bulan dievaluasi,” ucapnya Senin (9/10) kemarin.

BACA JUGA: Harus Maksimal, Ema Sumarna Minta Semua Elemen Fokus Urus Sampah!

Selain di evaluasi per tiga bulan, dalam aturan Kemendagri juga di setiap tahunnya akan ada pemilihan ulang yang dilakukan kepada jabatan Pj.

“Dan di setiap tahunnya, itu juga (jabatan Pj) akan dilakukan pemilihan ulang (oleh Kemendagri),” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Walikota Cimahi Dikdik Nugrahawan dicopot dari jabatannya oleh Mendagri Tito Karnavian dikarenakan, Kota Cimahi masih menghadapi kesulitan dalam menekan angka inflasi.

Meski begitu, Didik langsung meluruskan terkait dengan adanya pencopotan jabatan Pj Wali Kota Cimahi kepadanya yang dilakukan oleh Kemendagri.

“Ini yang harus saya luruskan dari pemberitaan bahwa Pj Wali Kota dicopot dari jabatannya. Ini sesuatu hal yang tidak disampaikan oleh Mendagri tidak berbicara seperti itu, yang disampaikan oleh beliau (Tito Karnavian) adalah mengganti saya dengan pejabat yang lain,” ucapnya pada awak media di Pemkot Cimahi Selasa, (10/10).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan