“Pihak-pihak yang dilaporkan juga, sudah kita dilayangkan surat undangan klarifikasi atau surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Sementara, hanya itu yang bisa kami sampaikan,” terangnya.
Sementara itu, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi mengaku, sudah mendapat laporan terkait persoalan antara pemilik lahan yang pipanya terlintas saluran pipa Perumda Tirta Pakuan tersebut.
“Meski pipa itu ada di lahan milik warga. Namun, saya menekankan agar tidak ada siapapun melakukan kerusakan, karena itu (pipa) adalah aset negara. Tetapi apabila ada permasalahan yang belum disinkronkan atau diselesaikan, maka perlu di mediasi dengan musyarawah mufakat sebelum tindakan-tindakan yang merugikan salah satu pihak,” jelasnya.
Baca Juga:Jelang Satu Hari Pilkades Serentak, Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kepolisian Gelar Apel Pasukan Pengamanan Demi Jaga KondusifitasKekeringan di Jabar Terus Meluas, Pemprov Jabar Salurkan 15 Juta Liter Air Bersih untuk Bantu Masyarakat yang Terdampak
Saat ini, sambung Dudi, prosesnya sedang mediasi di Polresta Bogor Kota. Sebelumnya, di tingkat kelurahan dengan babinsa dan bhabinkamtibmas juga sudah dilakukan hal serupa.
Lurah Pasir Jaya, Yayan Hariansyah menambahkan, pasca perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan di RW 10. Pihak kelurahan sudah mencoba berkomunikasi dengan pimpinan (kecamatan) serta warga sekitar.
“Adapun keinginan dan harapan warga soal dampak jika terjadi pembongkaran pipa, itu sudah disampaikan ke pimpinan. Kami juga mengimbau warga, agar tidak terprovokasi sebab memang dalam persoalan ini belum ada titik terang,” tegas Yayan. (YUD)
