JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sebelumnya, warga asal Surya Sumantri, Kota Bandung mengeluhkan terkait adanya bangunan restoran cepat saji yang menghalangi akses jalan rumah miliknya.
Atas hal itu, pemilik rumah, Norman Miguna kemudian melakukan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar segera menindak pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, kini pihaknya telah melakukan penertiban terhadap permasalahan tersebut.
Baca Juga:Asdep Menpora 4 RI Imbau Ratusan Santri Ponpes An-Nuur Sumedang untuk Jago WirausahaRatusan Peserta Adu Ketangkasan pada Kejurnas Tembak Reaksi IPSC Level II di Brimob Cirebon
“Diciptabintar dan Satpol PP sudah melakukan tindakan sesuai porsi yang semestinya sudah dilakukan. Tetapi juga tentunya harus berpijak pada konstruksi persoalannya seperti apa,” ujar Ema, Senin 9 Oktober 2023.
Menurut Ema, berpijak pada kontruksi persoalan bertujuan agar pihak-pihak pemangku kepentingan bisa mengambil tindakan sesuai putusan hukum yang berlaku.
“Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar,” katanya
Ditambah hal tersebut telah inkrah dan diputuskan oleh pengadilan. Maka dari itu, pihak terkait harus menghormati putusan yang telah sah dimata hukum.
“Pokoknya berpegang kepada itu, kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum,” ungkapnya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Diciptabintar telah melakukan penindakan kepada restoran tersebut.
