Ia menambahkan, untuk itu, Pemkot Bogor tengah berencana menyiapkan fasilitas pendukung sebagai tempat untuk pemasangan APK dibeberapa titik yang tersebar di enam kecamatan.
“Nantinya, tempat itu khusus diperuntukkan dan diperbolehkan untuk dipasang, di luar itu tidak diperbolehkan,” jelas Agus sapaanya.
Saat ini, sambung dia, Satpol PP masih menunggu instansi terkait dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor bersama tim dalam menyusun aturan tersebut.
“Tapi minggu besok, Senin kami bersama Sentra Gakkumdu (Kembali) akan melaksanakan penertiban yang memang rusak, dan yang tidak pada tempatnya,” tukas Agus. (YUD)