Ada juga daftar aktif atau daftar barang asal luar negeri yang diizinkan untuk melintasi perbatasan “langsung” ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Menetapkan persyaratan khusus untuk pedagang asing pada seminar di pasar domestik, khususnya menunjukkan bukti legalitas komersial dari negara asal, kepatuhan terhadap standar (SNI wajib) dan halal, termasuk label dalam bahasa Indonesia pada produk asal luar negeri dan asal pengiriman.
Selain itu, larangan pasar dan perdagangan sosial bertindak sebagai produsen dan larangan menguasai data Penyelenggara Sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan perusahaan-perusahaan yang menjadi tautannya.
Kewajiban PPMSE adalah untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kontrol atas data pengguna untuk digunakan oleh PPMSE atau afiliasinya.