JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengamankan 5 orang tersangka pengedar narkotika di berbagai lokasi dalam kurun waktu satu minggu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari 5 tersangka yang berhasil ditangkap mereka melakukan modus operandi dengan membeli barang tersebut dari online sesuai pesanan.
“5 tersangka ini rata-rata ada yang beli online, ada yang jual berdasarkan pesanan,” ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023).
BACA JUGA: Satpol PP Grebek Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Kabupaten Bogor, 9 Wanita Diamankan
Dari ke 5 tersangka ini ada satu pelaku berinisial IM (43) yang bermodus pura-pura sebagai penjual balon.
“Yang bersangkutan sudah melakukan praktek ini selama dua bulan. Kemudian terinfo kepada anggota kami, terus dilakukan penyelidikan, dan kami bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang buktinya,” katanya.
Seiring dengan adanya kampung bebas tangguh narkoba di Kabupaten Bandung, masyarakat sudah banyak berani yang melapor.
Kemudian masyarakat pun menanyakan langsung kepada yang pelaku. Sadar gelagat pelaku sudah diketahui, akhirnya pelaku menghindari masyarakat dengan berpura-pura menjadi penjual balon.
“Kemudian ada pembeli, dan tersangka menggunakan dalih menjual balon. Kemudian paketnya dimasukan ke dalam balon yang belum tertiup,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Kusworo pelaku menjual barang narkotika tersebut dengan cara meletakan di suatu tempat, dan kemudian difoto.
“Terus disampaikan kepada pembelinya, pembelinya mengambil, kemudian ditransfer,” terangnya.
Kuworo menjelaskan selain itu, dalam penangkapan 5 tersangka ini pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 25 paket jenis narkotika jenis ganja dengan total 159 gram.
“Kemudian, 35 paket narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram yang sudah sebagian di packaging kan dibalik balon yang belum tertiup,” ungkapnya.
Selain itu kata Kusworo, ada juga beberapa obat-obatan terlarang sebanyak 725 butir tramadol dan 875 trihexyphenidyl.
“Kemudian Satu buah handphone, satu buah timbangan elektrik dan perkakas balon yang dibuat untuk mengkamuflasekan melakukan penjualan narkotika,” kata dia.
Adapun ke 5 tersangka tersebut dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya. Yaitu pasal 114, 111, 112 undang-undang 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.