Segini Besaran Denda Apabila Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

Segini Besaran Denda Apabila Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan
Gencar lakukan penanganan di TPS, Pemkot bakal lakukan penindakan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan (Pandu Muslim)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam mengatasi permasalahan kedaruratan sampah di Kota Bandung yang belum juga usai. Pemerintah Kota (Pemkot) bakal terapkan sanksi apabila masyarakat terbukti melanggar membuang sampah sembarangan.

Sanksi yang diterapkan mengacu pada Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” kata Bagus, Selasa (3/10).

Baca Juga:Pemkot Bakal Sanksi Para Pelanggar, di Tengah Penanggulangan Sampah di TPS yang Sudah BerjalanKuota Pembuangan Sampah Menipis, Pemkab Bandung Barat Belum Miliki Solusi Konkrit

Namun apabila hal tersebut dilanggar, sanksi terberat pada pasal 11 ayat 2 ialah pembebanan biaya paksa pelaksanaan hukum sebesar Rp250.000, dan untuk pasal 12 ayat 1 sebesar Rp500.000.

“Jadi nanti kita lakukan secara bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” jelasnya.

Apabila nantinya masyarakat mendapatkan temuan terkait pelanggar yang membuang sampah sembarangan, bisa langsung menghubungi nomor 0813-9488-8874, untuk kemudian ditindaklanjuti. (Dam)

0 Komentar