Segini Besaran Denda Apabila Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

JABAR EKSPRES – Dalam mengatasi permasalahan kedaruratan sampah di Kota Bandung yang belum juga usai. Pemerintah Kota (Pemkot) bakal terapkan sanksi apabila masyarakat terbukti melanggar membuang sampah sembarangan.

Sanksi yang diterapkan mengacu pada Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Dalam Perda nomor 9 tahun 2019, pasal 11 ayat 2 Bab III terdapat pelarangan masyarakat melempar sampah di dalam kendaraan. Selain itu, amanat pasal 12 ayat 1 huruf c bab III disebutkan bahwa masyarakat harus menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.

BACA JUGA: Pemkot Bakal Sanksi Para Pelanggar, di Tengah Penanggulangan Sampah di TPS yang Sudah Berjalan

Atas hal itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menghimbau agar masyarakat menerapkan peraturan tersebut.

“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” kata Bagus, Selasa (3/10).

Namun apabila hal tersebut dilanggar, sanksi terberat pada pasal 11 ayat 2 ialah pembebanan biaya paksa pelaksanaan hukum sebesar Rp250.000, dan untuk pasal 12 ayat 1 sebesar Rp500.000.

Namun menurutnya, penerapan denda tersebut bakal pihaknya terapkan melalui beberapa tahapan. Apabila peneguran tak dihiraukan dan terus dilakukan secara berulang, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada pelanggar tersebut.

BACA JUGA: Rumah Deret Tamansari Belum Bisa Dihuni, Kompensasi Uang Kontrakan untuk Warga juga Mampet

“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” katanya.

“Jadi nanti kita lakukan secara bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” jelasnya.

Apabila nantinya masyarakat mendapatkan temuan terkait pelanggar yang membuang sampah sembarangan, bisa langsung menghubungi nomor 0813-9488-8874, untuk kemudian ditindaklanjuti. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan