Pemkot Bakal Sanksi Para Pelanggar, di Tengah Penanggulangan Sampah di TPS yang Sudah Berjalan

JABAR EKSPRES – Pengoperasian mesin Gibrik Mini kini telah difungsikan di TPS Kota Bandung. Hal ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dalam menyelesaikan persoalan sampah yang tengah terjadi.

Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, jadi salah satu wilayah yang telah mengoperasikan mesin tersebut. Koordinator wilayah Bojonagara, Joko Endang Slamet mengungkapkan, mesin tersebut sangat membantu dalam proses memilah sampah.

“Peran mesin gibrik (Gibrik Mini) ini membantu pemilahan sampah. Sehingga dari sampah yang sudah dipilah, kita bisa lebih cepat memprosesnya,”  ujar Joko, Selasa (3/10).

BACA JUGA: Kuota Pembuangan Sampah Menipis, Pemkab Bandung Barat Belum Miliki Solusi Konkrit

“Jadi sampah organik langsung diolah, sampah anorganiknya dipilah kembali. Sehingga yang dibuang ke TPA adalah sampah residu yang tidak memiliki manfaat,” tambahnya.

Diakui Joko, Apabila di tiap TPS diberikan operasional mesin Gibrik Mini, hal tersebut diyakini bisa menjadi solusi dalam membereskan persoalan sampah di Kota Bandung.

“Tapi saya meyakini, kalau TPA sudah normal, alat ini akan sangat membantu,” pungkasnya.

Disisi lain, pengoptimalan penanggulangan sampah di TPS harus sejalan dengan pola pikir masyarakat dalam menyikapi persoalan sampah yang tengah terjadi.

Karena realitanya, masyarakat cenderung kurang sabar dalam menyikapi sebuah persoalan. Sehingga dalam masa kedaruratan yang mengakibatkan sampah tak bisa diangkut, warga memilih untuk membuang sampah sembarangan.

Dalam hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, kini pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi tentang aturan yang mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” kata Bagus.

Karena terkait hal tersebut, terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait sampah yang dibuang di tempat yang tak semestinya.

Dua diantaranya yaitu, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

BACA JUGA: Menengok Dalam Rumah Deret Tamansari yang Belum Juga Bisa Dihuni

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan