Mantan Linmas dan Sekretaris BPD Waringinsari Kota Banjar Curi Berkas Desa Senilai Rp30 Miliar

JABAR EKSPRES – Oknum Mantan Linmas Desa Waringinsari, Manijo, dan oknum Sekretaris BPD Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar Herdi, menggasak dokumen milik pemerintah desa senilai Rp30 miliar. Berkas hasil curian tersebut dijual ke rongsok. Aksi tak terpuji keduanya terekam kamera pengawas kantor desa. Keduanya kemudian diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Herdi dan Manijo (Mantan Linmas) itu terekam oleh CCTV yang ada di Desa Waringinsari. Kedua terpidana tidak hanya sekali, tetapi sudah lebih dari 10 kali melakukan pencurian berkas dokumen negara milik Pemerintah Desa Waringinsari,” kata Ketua BPD Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar Jawa Barat, Ponimin, Selasa (3/10/2023).

Ia menjelaskan, berkas yang dicuri oleh para pelaku merupakan dokumen LPJ APBDes tahun 2013 hingga tahun 2021. Aksinya keduanya dilakukan sebanyak 15 kali.

BACA JUGA: Dua Bangunan Sekolah Dasar di Kota Banjar Terancam Digusur, ini Penyebabnya

“Aksi mereka terekam oleh CCTV. Pelaku pertama (Manijo) dari bulan April 2023, sedangkan pelaku kedua (Herdi) dari 25 Juli sampai 10 Agustus,” katanya.

Ponimin menjelaskan, terpidana Herdi melakukan tindak pidana pencurian berkas dokumen Pemerintah Desa di Gudang. Berkas tersebut merupakan LPJ APBDes Desa Waringinsari dan dijatuhi Tindak Pidana Ringan.

“Itu yang dicuri berkas. Tetapi berkas ada di gudang. Di belakang desa. Bekas Dinas Kesehatan. Keduanya sudah diadili. Mereka divonis hukuman tahanan luar 1 bulan. Hukuman Tipiring,” katanya.

Mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku, warga setempat merasa tidak puas. Puluhan warga dari empat dusun di Desa Waringinsari mendatangi kantor desa. Mereka datang untuk menuntut oknum perangkat desa yang terbukti bersalah mencuri dokumen negara senilai puluhan miliar agar segera dipecat.

Tuntutan ini disampaikan warga dihadapan Kepala Desa, Kepala BPD, Camat Langensari, Kapolsek Langensari dan Aparat Keamanan di Ruang Rapat Kantor Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (2/10/2023) lalu.

Koordinator warga, Untung, menjelaskan, kedatangan warga ke Kantor Desa untuk mencari tahu tentang pencurian yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Sebab hasil persidangan dan penanganan hukum yang dilalui tidak membuat masyarakat puas karena tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terpidana. Bahkan terpidana bisa melenggang bebas masih berkantor di Pemerintah Desa Waringinsari meskipun berstatus terpidana 1 bulan kurungan luar atau tidak di penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan