Link Surat Pernyataan 10 Poin CPNS KPK 2023, Akses Situs Resminya!

JABAR EKSPRES – Berikut cara akses surat pernyataan 10 poin untuk persyaratan CPNS KPK 2023 melalui link resmi berikut.

Surat pernyataan 10 poin KPK ini menjadi salah satu dokumen kelengkapan administrasi yang harus disiapkan oleh pelamar CPNS 2023.

Dalam surat pernyataan tersebut terdapat 10 poin yang harus dipahami oleh pelamar.

Seperti contohnya pada poin pertama, “1.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih”.

Untuk bisa mengakses link surat pernyataan tersebut, pelamar CPNS yang berminat memilih instansi KPK dapat mengakses tautan resmi berikut.

Link Akses Surat Pernyataan 10 Poin CPNS KPK 2023

  1. Buka tautan ini https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/dokumen-kelengkapan
  2. Klik ‘Surat Pernyataan’
  3. Dokumen akan terunduh otomatis
  4. Selesai, Anda bisa mulai mengisi identitas yang diminta dalam surat pernyataan dan jangan lupa bubuhi e-materai dan tanda tangan Anda

BACA JUGA: Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari BNN, Polres atau RSUD? Ini Syarat CPNS 2023 Kejaksaan RI!

Selain surat pernyataan 10 poin, dikutip dari laman KPK persyaratan soft file jenis PDF lainnya yang harus diunggah pelamar sebagai berikut:

  1. Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
  2. Scan asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  3. Scan asli Transkrip Nilai;
  4. Scan asli Surat Lamaran bermeterai;
  5. Scan asli Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin bermeterai;
  6. Scan asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi;
  7. Scan asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;
  8. Dokumen tambahan bagi pelamar formasi khusus, ditambahkan scan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut :
    1. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari kepala desa/suku, untuk pelamar Putra/i Papua/Papua Barat;
    2. Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul, untuk pelamar “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri;

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan