4 Tersangka Sindikat Ganja Sintetis dengan Modus Kemasan Mie Instan Dibekuk Polres Cimahi

JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat home industri ganja sintetis yang menggunakan modus kemasan bungkus mie instan. Empat orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis.

Pria dengan inisial LS alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet, dan MU alias Ipang, ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka ditangkap pada 26 September 2023.

BACA JUGA: 1 Orang Meninggal Dunia Akibat Keracunan Cimin di Bandung Barat, Dinkes Jabar: Ada Penyakit Talasemia

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan sindikat peracik narkoba berhasil diamankan dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan tidak wajar dari pemuda di rumah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di lokasi ini diduga ada sekelompok pemuda yang dicurigai atau yang tak lazim seperti pemuda-pemuda biasanya, oleh karena itu tim melakukan penyidikan benar adanya di lokasi ini dijadikan home industri jadi tembakau sitetis,” ucap Aldi pada awak media pada Jum’at (29/9).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka bukan penduduk asli Kp. Cicekek RT.09 RW.04, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan. Rumah kontrak tempat produksi ganja sintetis telah dihuni selama tiga minggu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku berempat ini alamatnya bukan disini, ini hanya ngontrak dan hasil dari penyidikan mereka sudah pindah-pindah tempat sebanyak tujuh kali,” tambahnya.

AKP Tanwin Nopiansah, Kasatresnarkoba Polres Cimahi, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita mencakup 608,48 gram tembakau sintetis dan 1,43 gram sabu. Selain itu, juga berhasil diamankan berbagai alat produksi tembakau sintetis dan peralatan kemasan.

“Selain memproduksi tembakau sitetis, keempat tersangka ini juga mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan untuk narkotika jenis sabu sebanyak 1,43 gram dan sudah dikemas menggunakan plastik untuk siap diedarkan,” ucapnya.

Tanwin menyampaikan bahwa penjualan narkotika dilakukan melalui sebuah akun Instagram @dangerouscorporationcomeback. Menurutnya, akun tersebut telah dikenal di kalangan pengguna narkotika dan aktif membagikan video klip di platform tersebut.

“Untuk penjualannya lewat akun, mereka juga membuat video klip yang disebarluaskan di Instagram,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan dengan Rp1 Miliar. (Firman)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan