JABAR EKSPRES – Beberapa pelamar CPNS bertanya-tanya apakah dokumen SKCK diterbitkan dari Polsek atau Polres? Berikut informasinya.
SKCK adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pendaftaran CPNS.
SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang mencatat riwayat kriminalitas atau catatan kejahatan seseorang.
Baca Juga:Promo Livin by Mandiri Tiket Nonton Film “Petualangan Sherina 2”Promo Tiket Buy 1 Get 1 Film “Diambang Kematian” di Cinema XXI
Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, menjawab salah satu pertanyaan pelamar CPNS 2023.
Bagi Anda pelamar CPNS yang berminat memilih intansi Kejaksaan Agung, pembuatan SKCK tidak ditentukan di Polres atau Polsek, selama memiliki kewenangan dalam menerbitkan SKCK.
“SKCK dikeluarkan dari Polsek atau Polres?”
“Tidak ditentukan, sepanjang berwenang dalam menerbitkan SKCK,” kata @biropegkejasksaan dikutip dari Instagramnya.
Selain itu, ketentuan untuk pembuatan SKCK dipakai saat mendaftar adalah SKCK yang masih berlaku.
“SKCK diperlukan pada saat pendaftaran dengan ketentuan SKCK yang masih berlaku,” terang Biropeg Kejaksaan.
Dilansir dari laman Polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat riwayat kejahatan seseorang.
Pada masa ketika masih disebut SKKB, dokumen ini hanya dapat diberikan kepada individu yang tidak pernah memiliki catatan kejahatan hingga tanggal penerbitan SKKB tersebut.
Baca Juga:Webcam Swafoto di SSCASN Error? Begini Langkah AtasinyaLink Beli Ematerai CPNS 2023 Terbaru, Reseller Resmi Peruri
SKCK adalah sebuah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permintaan atau persyaratan tertentu, sesuai dengan hasil penelitian data pribadi dan catatan kepolisian yang berkaitan dengan individu tersebut. (Lihat Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku telah habis dan jika diperlukan, pemiliknya dapat memperpanjang SKCK tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SKCK sebagai persyaratan pendaftaran CPNS 2023.
