Pajak Alat Berat dan MBLB Bakal Diberlakukan, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB?

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan memberlakukan dua objek pajak baru. Yakni, pajak alat berat dan pajak opsen Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

Penerapan pajak baru itu berdasarkan keputusan bersama antara DPRD Jabar dengan Pemprov terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Paripurna, Rabu (27/9) lalu. Kini Raperda yang telah disetujui menjadi perda itu dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi dan selanjutnya diberlakukan.

Ketua Pansus II DPRD Jabar Rafael Situmorang menguraikan, hasil pembahasan dalam perda itu salah satunya terkait penambahan dua objek pajak baru tersebut. Rancanganya, tarif pajak alat berat adalah sebesar 0,2 persen. Sedangkan untuk pajak MBLB sebesar 25 persen.

BACA JUGA: Perubahan APBD 2023 Jabar Disetujui, Banggar Beri Catatan Soal Kekeringan hingga Realisasi TPPAS Legok Nangka

 

“Sebanyak 25 persen dari tarif Pajak MBLB yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota,” jelasnya.

Rafael melanjutkan, selain mengatur dua objek pajak baru itu, perda itu juga memperbarui sejumlah ketentuan objek pajak lain. Misalnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,12 persen, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disepakati sebesar 12 persen.

Kemudian untuk tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih sama yakni 5 persen. Lalu diberlakukan ketentuan penghapusan BBNKB II. “Sebelumnya untuk BBNKB II masih 1 persen sekarang 0 persen,” imbuhnya.

Rafael menambahkan, sedangkan untuk Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok, pansus dan eksekutif bersepakat untuk tidak melakukan perubahan. Artinya tarif masih sama, yakni 10 persen.

Kemudian dalam perda itu juga disepakati adanya pembebasan untuk PKB dan BBNKB kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik. Selain itu, retribusi atas layanan pendidikan, retribusi terminal, retribusi izin trayek dan retribusi usaha perikanan disepakati untuk dihapus.

Perda itu dirancang dalam 14 bab dengan 119 pasal dan 3 lampiran. Nantinya jika hasil evaluasi dari Kemendagri sudah tuntas, maka perda itu bisa diberlakukan.

Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat Maulana Indra Wibawa menambahkan, untuk pajak alat berat sekarang belum berlaku dan ada tahap sosialisasi dulu. “Kalau sudah disahkan, nanti ada sosialisasi dulu,” cetusnya, Jumat (29/9). (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan