Dalam Sebulan Polresta Bogor Ungkap 24 Kasus Narkotika, 34 Tersangka Berhasil Ditangkap

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota kembali menciduk para tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang maupun obat keras tertentu yang beredar di wilayah Kota Bogor.

Dalam pengungkapan selama satu bulan, terhitung sejak periode 21 Agustus sampai 20 September 2023, Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 34 orang tersangka.

“Dari 34 tersangka ini ada yang tejerat kasus sabu, ada yang ganja, tembakau sintetis dan juga obat psikotropika seperti alprazolam dan riklona maupun obat keras tertentu seperti tramadol, heximer, trihexypenidil,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi Pers pada Jumat, 29 September 2023.

Baca juga: Kasatpol PP Desak PT BSS dan Kecamatan Cijeruk Sosialisasi Ulang Terkait Izin Warga Proyek Nimo Land

Total barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 36, 01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sitetis 265,11 gram dan obat psikotopika 137 butir, obat keras tertentu 2.856 butir.

Para tersangka diciduk di enam wilayah kecamatan Kota Bogor, berkisar 5-8 kasus per kecamatan.

“Di Bogor Utara 4 kasus, Bogor Timur 5 kasus, Bogor Barat 8 kasus, Bogor Selatan 4, Bogor Tengah 5 kasus, Tanah Sareal 5 kasus,” urainya.

Dari 34 orang tersangka, sambung dia, satu di antaranya merupakan seorang residivis yang telah menjalani hukuman di Lapas Paledang selama empat tahun pada 2017 lalu. Kemudian kembali ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Ada juga tersangka anak dibawah umur yang terjerat kasus kepemilikan psikotropika dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis di jerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang di jerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kemudian untuk obat keras tertentu dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

“Tentunya ini bagian dari upaya kita untuk kondisifitas, mencegah penggunaan obat-obatan terlarang, narkotika dan mencegah hal-hal negatif yang bisa mempengaruhi kesadaran sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Bismo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan