Bansos BPNT dan PKH Akan Cair Bulan Oktober 2023? Ini Syarat dan Cara Ceknya

JABAR EKSPRES- Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 akan disalurkan pada bulan Oktober 2023 sesuai dengan periode terbaru.

Penyaluran sejumlah bantuan sosial tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena masih ada banyak masyarakat yang menantikan pencairan bantuan ini.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 62 Kapan Dibuka? Ini Estimasi Waktu Pembukaan Serta Syarat Pendaftarannya

Pemerintah, bersama-sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), telah menjalankan program bantuan ini dengan tujuan membantu masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini akan diberikan oleh pemerintah setiap tahun, mengindikasikan bahwa program ini merupakan program jangka panjang.

Saat ini, tahap 4 penyaluran BPNT dan PKH sedang berlangsung dan akan disalurkan secara bertahap. Pertanyaan yang muncul adalah, kapan bantuan BPNT dan PKH akan mulai tersalurkan kepada para penerima manfaat?

Diprediksi bahwa penyaluran tahap 4 BPNT dan PKH akan dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023. Pemerintah biasanya menjadwalkan penyaluran dan pencairan bantuan ini pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Berikut adalah jadwal alokasi bansos BPNT dan PKH 2023:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

Setelah mengetahui jadwal penyaluran, berikut adalah besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing penerima manfaat BPNT dan PKH pada bulan Oktober:

Bantuan PKH akan disalurkan kepada 7 kategori penerima manfaat yang berbeda. Berikut adalah 7 kategori yang berhak menerima bantuan PKH tahap 4 tahun 2023:

  1. Ibu hamil: Besaran bantuan sebesar Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
  2. Anak balita dan usia dini 0-6 tahun: Besaran bantuan sebesar Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
  3. Pelajar Sekolah Dasar (SD): Besaran bantuan sebesar Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
  4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Besaran bantuan sebesar Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
  5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): Besaran bantuan sebesar Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
  6. Lansia: Besaran bantuan sebesar Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
  7. Penyandang disabilitas: Besaran bantuan sebesar Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
  8. Penerima bantuan BPNT tahap 4 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa kriteria tertentu. Namun, KPM perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Total bantuan yang akan diterima oleh penerima BPNT adalah sebesar Rp2.400.000, yang akan disalurkan dalam 4 tahap, sehingga setiap tahap pencairan akan menghasilkan bantuan sebesar Rp600.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan