JABAR EKSPRES – Sebanyak tujuh orang tersangka yang terdiri dari 4 pelaku pencurian gas LPG ukuran 3 Kilogram dan 3 pelaku lainnya, yang juga ditangkap lantaran menjadi penadah, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Sumedang, Jumat, 29 September 2023.
Ketujuh pelaku yang terlibat kasus pencurian tersebut diketahui berinisial RF (28), EE (30), TH (24), TM (29), IH (37), IF (27) dan MA (28).
Sedangkan modus operandi dalam kasus ini, lanjut Meilawaty, para pelaku beraksi di malam hari dengan menggunakan mobil, membobol pangkalan dan mencuri gas LPG.
Baca Juga:Imbas Palsukan Dokumen, 5 Calo PPDB Zonasi di Kota Bogor Terancam Tujuh Tahun PenjaraIPB University Luncurkan Inovasi Sosial Kampung Ramah Keluarga, Ini Keunggulannya!
“Selain itu, para pelaku juga menggunakan beberapa alat dan senjata tajam dalam melancarkan aksinya tersebut,” katanya.
Di samping itu, beberapa tersangka mengaku bahwa hasil curianya itu dijual dengan harga murah.
“Dijual lagi, dari kami dijual ke penadah dengan harga 100 ribu per 1 tabung gas LPG,” kata salah seorang pelaku pencuri.
Sedangkan para penadah menjual kembali tabung gas tersebut dengan harga 120 ribu atau harga normal di pasaran.
Dalam kasus ini, Meilawaty mengatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan, serta terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Meilawaty.(mg11)
