Imbas Palsukan Dokumen, 5 Calo PPDB Zonasi di Kota Bogor Terancam Tujuh Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam polemik proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jalur zonasi di Kota Bogor.

Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Mereka disebut-sebut terbukti memalsukan sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB bulan Juli 2023 lalu.

“Mereka melakukan pemalsuan KK dengan mengganti barcode, tanda tangan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat, 29 September 2023.

BACA JUGA: IPB University Luncurkan Inovasi Sosial Kampung Ramah Keluarga, Ini Keunggulannya!

Bismo mengaku, pihaknya telah melakukan analisa barang bukti hingga akhirnya mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.

“Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda,” jelasnya sambil menunjukkan barang bukti KK.

Tersangka nekat melakukan itu, sebab tanggal dalam KK asli yang akan diproses belum memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam aplikasi PPDB online.

Pasalnya yang bisa digunakan untuk mendaftarkan calon peserta didik baru adalah KK yang sudah menetap minimal satu tanun.

Dalam hal ini, kata Bismo, para tersangka mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut.

“Jadi dia (tersangka) menggunting, menempel, kemudian memasukkan dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” terangnya.

Bismo membeberkan, dalam kasus ini tersangka SR sudah melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran sebesar Rp13.500.000 per orang.

Sementara, peran AS dan MR yakni membuat KK yang beralamatkan fiktif di SDN Polisi 4 Kota Bogor dan Masjid At-Taqwa. Mereka menerima uang sebesar Rp300 ribu per orang yang ingin namanya dimasukkan ke alamat KK tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan