Alih-alih Dapat Untung, 7 Pencuri Gas LPG Jadi Tersangka

JABAR EKSPRES – Sebanyak tujuh orang tersangka yang terdiri dari 4 pelaku pencurian gas LPG ukuran 3 Kilogram dan 3 pelaku lainnya, yang juga ditangkap lantaran menjadi penadah, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Sumedang, Jumat, 29 September 2023.

Ketujuh pelaku yang terlibat kasus pencurian tersebut diketahui berinisial RF (28), EE (30), TH (24), TM (29), IH (37), IF (27) dan MA (28).

Wakapolres Sumedang Kompol Meilawaty menuturkan bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di titik kejadian di wilayah hukum Polres Sumedang.

BACA JUGA: Imbas Palsukan Dokumen, 5 Calo PPDB Zonasi di Kota Bogor Terancam Tujuh Tahun Penjara

“Aksi yang dilakukanya tersebut diketahui dilakukan oleh pelaku di tiga TKP, yang pertama dan kedua di Rancakalong kemudian di Jatinangor Kabupaten Sumedang,” ungkap Meilawaty kepada Jabar Ekspres di Makopolres Sumedang, Jumat, 29 September.

Sedangkan modus operandi dalam kasus ini, lanjut Meilawaty, para pelaku beraksi di malam hari dengan menggunakan mobil, membobol pangkalan dan mencuri gas LPG.

“Selain itu, para pelaku juga menggunakan beberapa alat dan senjata tajam dalam melancarkan aksinya tersebut,” katanya.

Di samping itu, beberapa tersangka mengaku bahwa hasil curianya itu dijual dengan harga murah.

“Dijual lagi, dari kami dijual ke penadah dengan harga 100 ribu per 1 tabung gas LPG,” kata salah seorang pelaku pencuri.

Sedangkan para penadah menjual kembali tabung gas tersebut dengan harga 120 ribu atau harga normal di pasaran.

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA: Demi Nilai A, Mahasiswa KKN Akan Bekerja Jalankan Program Beyond Sumedang Simpati

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Polres Sumedang saat ini diantaranya 1 unit kunci Y, 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia, serta 23 buah tabung gas isi ukuran 3 Kilogram dan 3 buah tabung serupa namun kosong.

Dalam kasus ini, Meilawaty mengatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan, serta terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Meilawaty.(mg11)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan