JABAR EKSPRES – Tersangka Warga Negara Asing (WNA) berinisial ALW (35) diduga saat berada di negara asalnya, Amerika Serikat, pernah terjerat suatu tindak pidana, yakni percobaan pembunuhan. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri.
“Catatan tersangka tindak pidana di negara asal, kita sedang dalami. Kalau jadi tersangka (ALW) yang bersangkutan memang mengakui tetapi kita harus mengecek ke Interpol. Benar tidak yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pidana di negara asalnya,” ujar AKP Ali Jupri, Selasa 26 September 2023.
Ia menjelaskan, pengakuan dari tersangka itu harus didukung dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa menyimpulkan bahwa tersangka ALW benar pernah berurusan dengan hukum di negara asalnya sebelum masuk ke Indonesia.
“Kalau dalam pemeriksaan sementara dia mengakui tetapi kita harus tetap dibuktikan. Dibuktikan dengan surat-surat yang ada. Kita kan harus mendalami, makanya sama Interpol di mana yang bersangkutan apakah benar (pernah berurusan dengan hukum),” tutur AKP Ali Jupri.
Seperti halnya pembuktian apabila seseorang pernah melakukan tindak pidana. Kata Ali Jupri, disini pihaknya untuk membuktikan hal itu harus didukung dengan hasil putusan pengadilan. Bahwasannya, betul putusan pengadilan itu bahwa seseorang itu melakukan tindak pidana.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bule Amerika di Kota Banjar Terancam Hukuman Mati!
“Kaya di Indonesia seorang A pernah melakukan tindak pidana kita kan harus meminta putusan pengadilan. Bahwasannya betul putusan pengadilan bahwa si A betul melakukan tindak pidana tersebut. Pengakuan tersangka tindak pidana penganiayaan (saat di negara asal),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, WNA asal San Francisco California, Amerika Serikat, Arthur membunuh mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat. Wajah pelaku ternyata mirip dengan yang diberitakan oleh media asing Fox2 KTVU.
Bule Amerika yang bernama lengkap Arthur Leigh Welohr pernah dikabarkan media Amerika pernah ditangkap polisi karena percobaan pembunuhan pada tahun 2015 silam.
Dilansir dari Fox2 KTVU pada 2015 lalu, Arthur Leigh Welohr, 26 tahun pernah ditangkap kepolisian setempat karena telah melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan pedang.