JABAR EKSPRES – Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terus dikebut. Pihak UIII juga terus melanjutkan pembangunan dengan melakukan pengosongan lahan yang telah dibebaskan.
Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad menjelaskan, pengosongan lahan tersebut telah dilaksanakan.
“Jadi kalau kita lihat kriteria, justru mereka yang menyampaikan (isu) itu lah kelompok yang ingin mendapatkan keuntungan tertentu, kenapa saya sampaikan demikian? Pertama mereka mengharapkan ganti rugi, sementara dalam penertiban lahan UIII tidak ada ganti rugi melainkan santunan, yang kedua, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah mereka-mereka yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan gugatannya tidak dapat diterima,” ujar Misrad.
Baca Juga:5 Kepala Desa Yang Nyaleg Diberhentikan Secara Resmi di Gedung Negara SumedangSajikan Labirin Kebohongan dan Ambisi, The Escape of The Seven Raih Rating Tertinggi
Ia menegaskan alasan yang digunakan pihak-pihak yang mengakui lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama ini yakni girik, sementara girik yang mereka gunakan telah terbukti secara resmi tidak tercatat di Kelurahan Cisalak tempat lahan tersebut berada.
