JABAR EKSPRES – Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terus dikebut. Pihak UIII juga terus melanjutkan pembangunan dengan melakukan pengosongan lahan yang telah dibebaskan.
Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad menjelaskan, pengosongan lahan tersebut telah dilaksanakan.
“Alhamdulillah pada pengosongan lahan kali ini tidak ada kendala, bahkan warga yang sudah menerima santunan juga sudah meninggalkan lokasi tersebut,” kata Misrad.
BACA JUGA: Fantastis! FIFA Hibahkan Rp85,6 Miliar untuk Pembangunan NTC di IKN, Erick Thohir Beberkan Mimpi Sepak Bola Indonesia
Menanggapi isu yang berkembang terkait lahan UIII yang diisukan masih dalam sengketa, Misrad menegaskan, informasi tersebut tidak benar, melainkan menilai informasi demikian merupakan cara-cara pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari uang ganti rugi yang diberikan negara atas tanah yang bukan haknya.
“Jadi kalau kita lihat kriteria, justru mereka yang menyampaikan (isu) itu lah kelompok yang ingin mendapatkan keuntungan tertentu, kenapa saya sampaikan demikian? Pertama mereka mengharapkan ganti rugi, sementara dalam penertiban lahan UIII tidak ada ganti rugi melainkan santunan, yang kedua, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah mereka-mereka yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan gugatannya tidak dapat diterima,” ujar Misrad.
Ia menegaskan alasan yang digunakan pihak-pihak yang mengakui lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama ini yakni girik, sementara girik yang mereka gunakan telah terbukti secara resmi tidak tercatat di Kelurahan Cisalak tempat lahan tersebut berada.
“Artinya, kalau mereka meminta ganti rugi disitu, ya itu lah pihak-pihak yang jelas ingin mendapatkan keuntungan tertentu, terlebih di atas tanah ini sudah ada sertifikat, bagaimana di atas sertifikat kita harus membayar lagi kepada orang? Dan di atas tanah ini sejak jaman dahulu mulai dari RRI sampai hari ini tidak ada cerita ganti rugi,” katanya.
BACA JUGA: 5 Kepala Desa Yang Nyaleg Diberhentikan Secara Resmi di Gedung Negara Sumedang
Sebagai informasi, pembangunan kampus UIII di Cisalak, Depok dimulai sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57/2016 tentang pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).