JABAR EKSPRES – Pihak Polres Sumedang telah berhasil mengamankan seorang tukang palak (atau pelaku pemerasan) yang sering mabuk-mabukan di daerah Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Ia menerangkan bahwa kejadian yang sempat terekam CCTV itu berawal ketika tersangka LAF pulang bermain biliar bersama seorang tukang ojek.
“Dalam keadaan mabuk, keduanya mengenakan motor berkeliling dan menemukan sebuah warung 24 jam di daerah Jatiroke. Lalu tersangka melakukan aksi pemalakannya di warung tersebut,” terangnya.
Baca Juga:Paket Stay & Sooth Swiss-Belresort Dago Heritage, Nikmati Soothing Black Tea Bath Bomb hingga High Tea DiningSerial Korea Terbaru Doona! Tayang 20 Oktober
Demikian, atas tindakanya tersebut, LAF harus menjalani proses hukum di Makopolres Sumedang dan dikenai pasal 368 tentang pemaksaan, serta terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (mg11)
