Tata Cara dan Bacaan Sujud Tilawah, Ketika Mendapati Ayat Sajadah

JABAR EKSPRES – Pernah mendapati seseorang yang sedang membaca atau tilawah Quran tiba-tiba melakukan sujud. Bisa jadi dia sedang melakukan Sujud Tilawah.

Hal ini karen Sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan saat seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an.

Melakukan sujud tilawah saat kondisi tersebut memiliki dasar yang cukup kuat, dan termasuk kedalam ibadah sunah.

Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan.

Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar ;

“Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah.
Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga : Bukan Hanya di Sujud Terakhir, Doa Setiap Sujud Juga Punya Keutamaan ini

Menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa :

Keutamaan Sujud Tilawah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis.
Setan pun akan berkata-kata:

“Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga.
Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.”
(HR. Muslim no. 81)

Tata Cara Sujud Tilawah

Cara melakukan sujud tilawah diatur berdasarkan kesepakatan para ulama, diantaran ketentuannya adalah berikut ini :

1. Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.

2. Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.

3. Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.

4. Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.

5. Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan