Kemenlu Ungkap 168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

JABAR EKSPRES- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengakui bahwa masih ada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan menghadapi risiko hukuman mati.

Saat ini, terdapat setidaknya 168 kasus WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa dari 168 kasus tersebut, mayoritas terdapat di Malaysia, yaitu sebanyak 157 kasus. Sejak tahun 2011 hingga 2022, sebanyak 519 WNI berhasil terbebas dari hukuman mati di luar negeri.

BACA JUGA : 10 Tips Lolos Tes CPNS 2023 Paling Jitu Menjadi PNS yang Wajib Kamu Ikuti!

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri. Upaya ini dilakukan melalui tiga cara, yakni upaya hukum, upaya diplomatik, dan metode lain seperti pendekatan kepada keluarga korban dengan memberikan dukungan moral, dan sebagainya.

Pendekatan diplomatik dilakukan bukan hanya dengan melakukan advokasi terhadap pemerintah terkait proses hukum, tetapi juga dengan usaha untuk mengurangi kewajiban hukuman mati di negara tertentu, seperti yang terjadi di Malaysia saat ini.

Pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia telah mengesahkan dua Undang-Undang terkait penghapusan hukuman mati wajib, yaitu Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023, dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Perubahan pada Penal Code Malaysia ini menghapus kewajiban hukuman mati dan memberikan opsi hukuman penjara, dengan rentang waktu antara 30 hingga 40 tahun.

BACA JUGA : Ada 2.576 Formasi CPNS 2023 Kemenkumham dan 1.000 PPPK

Hal ini juga memberikan wewenang sementara kepada Mahkamah Federal untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK), terutama dari narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan FGD ini dilakukan untuk membahas kebijakan Penghapusan Mandatory Death Penalty oleh Pemerintah Malaysia serta implikasinya bagi WNI yang berhadapan dengan ancaman hukuman mati.

Selanjutnya, Uji Publik akan diadakan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai konsep panduan pendampingan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan