Kecam Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak Bogor, Walhi Jabar Desak Pemerintah Stop Berikan Izin Pembangunan

Aktivitas Pembangunan di Kawasan Puncak Bogor. Foto : Sandika Fadilah/Jabar Ekspres
Aktivitas Pembangunan di Kawasan Puncak Bogor. Foto : Sandika Fadilah/Jabar Ekspres
0 Komentar

Jabarekspres.com, BOGOR– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyoroti banyaknya alih fungsi lahan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Mereka mengecam keras masih adanya alih fungsi lahan di Kawasan Puncak terutama untuk pembangunan sarana dan kawasan wisata.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki W Paendong mengatakan, Kawasan Puncak Bogor merupakan kawasan hulu dari dae Ciliwung sehingga keberadaannya juga memengaruhi wilayah tengah dan hilir.

Baca Juga:Bulog Bandung Pastikan Bantuan Pangan ‘Amankan’ Ketersediaan BerasGenangan Waduk Jatigede Surut, Pemakaman Umum Kembali Terlihat!

“Makannya peran dan fungsi Lindung untuk di kawasan puncak Bogor ini harus lebih diutamakan,” tambahnya.

Dari data yang dihimpun oleh organisasi lingkungan itu sekitar 5.7 ribu hektare hutan di kawasan Puncak dan sekitarnya lenyap sepanjang 2000-2016.

“Catatan terkahir ada kurang lebih 5, 7 ribu hektar hutan alam di kawasan puncak ini hilang, dari 2016 segitu. Dan Sudah banyak pembangunan di puncak artinya sudah bertambah luasan itu besar kemungkinan bertambah lahan yang hilang pada tahun ini,” paparnya.

Meiki menambahkan, dengan maraknya pembangunan di kawasan puncak itu sendiri akan berdampak fatal untuk warga sekitar.

Dengan adanya alih fungsi lahan, daerah resapan jadi tidak mampu untuk menyerap air jika hujan turun, sehingga akan meningkatkan jumlah air larian lebih besar lagi.

“Karena sudah Kawasan resapan berkurang, ditambah juga konteks perbuahan iklan berupa bencana hidrologis. Jadi alurnya begini. Efek perubahan iklim itu kan bencana hidrologis, hujan lebat yang tak lazim. Air hujan yang jatuh ke kawasan itu sangat besar di saat jatuh itu di puncak kemampuan menyerap air berkurang akhirnya kombinasi terjadi beberapa bencana banjir bandang,” tambahnya.

WALHI Jabar juga menyoroti mengenai pergantian Perpres no 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Puncak dan Cianjur.

0 Komentar