Perpres itu digantikan dengan Perpres no 60 tahun 2020 terkait tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, puncak DNA Cianjur.
“Kami memandang Perpres terbaru juga ternyata tidak mencerminkan semangat perlindungan kawasan puncak itu sendiri,” imbuhnya.
Organisasi lingkungan hidup itu menilai Perpres tersebut lebih condong menguatkan kepentingan ekonomi. Sehingga lingkungan harus menyesuaikan dan harus jadi korban.
Baca Juga:Bulog Bandung Pastikan Bantuan Pangan ‘Amankan’ Ketersediaan BerasGenangan Waduk Jatigede Surut, Pemakaman Umum Kembali Terlihat!
“Artinya tidak ada semangat perlindungan di Kawasan Puncak. Perpres yang seharusnya di keluarkan harus memiliki semangat, paling tidak memproteksi untuk menghindari potensi ancaman bahaya ke depan,” ucapnya
“Tapi kalo kita lihat di situ malah banyak lebih ke ekonomi seperti, rute pembangunan jalan tol, kami sangat aneh , mengatur tata ruang Jabotabek Bopunjur,” sambungnya.
Selain itu, Walhi Jabar juga mengaku heran dengan dua instansi milik pemerintah pusat yakin PTPN Dan Perhutani yang dinilai sudah tidak lagi berbisnis pada sektor inti mereka.
“Kalo pun mereka di dorong digenjot untuk menghasilkan profit jangan keluar dari bisnis inti mereka . PTPN itu kan bisnis intinya perkebunan artinya mereka harus berinovasi mengembangkan produk perkebunan yang handal. Bukan malah menyewakan lahan mereka yang celaka dan menyedihkannya. Lahan perkebunan di alih fungsikan kawasan yang terbangun,” ungkapnya.
Meiki meminta pemerintah harus tegas dengan menegakan hukum, jangan ada lagi izin-izin baru untuk segala bentuk kegiatan usaha yang mempunyai fungsi strategis.
“Begini saja konkretnya jangan ada lagi pemerintah daerah dan pusat tidak lagi memberikan izin-izin baru. Terutama misalnya yang sedang kita bahas kawasan puncak, stop jangan ada izin baru di Kawasan Puncak,” pungkasnya (SFR)
