SKL Berlaku Tidak? Ini Syarat Khusus CPNS DPR RI 2023 Kebutuhan Umum

JABAR EKSPRES – Apakah SKL berlaku untuk pelamar CPNS di DPR RI 2023? Simak dalam syarat khusus kebutuhan umum berikut.

Setjen DPR RI telah mengumumkan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam untuk tahun 2023 dengan jumlah kebutuhan formasi CPNS mencapai 98 orang.

Pengumuman tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023.

Dalam pengadaan CPNS 2023 di DPR tersebut, terdapat alokasi kebutuhan untuk kategori umum dan kategori khusus.

Bagi pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS di lingkungan DPR RI, namun belum memiliki ijazah dan hanya memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) tentunya mungkin bertanya-tanya, apakah SKL berlaku atau tidak untuk mengikuti seleksi CPNS ini.

BACA JUGA: Wah Segini Gaji Jika Lolos Lamar CPNS DPR RI 2023, Lebih dari Rp 5 Juta?

Syarat Khusus Kebutuhan Umum CPNS di DPR RI 2023

Diketahui dari pengumuman yang dibagikan oleh DPR RI tersebut, untuk kebutuhan umum terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Salah satunya adalah ijazah dan transkrip nilai.

Syarat khusus kebutuhan umum pelamar CPNS di lingkungan Setjen DPR RI tidak dapat menggunakan SKL atau Surat Keterangan Lulus.

Persyaratan khusus lainnya yang dapat diketahui untuk kategori kebutuhan umum CPNS DPR RI yaitu memiliki ijazah dan transkrip nilai yang mencakup Magister (Strata Dua/S-2), Sarjana (Strata Satu/S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III)

BACA JUGA: Link PDF 98 Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 dan Jurusan yang Dibutuhkan

Surat keterangan lulus tidak berlaku dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Ijazah tersebut harus berasal dari salah satu perguruan tinggi berikut:

  1. Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah.
  2. Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Persyaratan ini berlaku untuk pelamar dalam kategori kebutuhan umum dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil DPR RI tahun anggaran 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan