Polres Pekalongan Razia 101 Motor yang Meimilki Knalpot Bising

JABAR EKSPRES- Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui Kegiatan Razia Yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya menciptakan kondisi yang aman menjelang operasi Mantap Brata Pemilu 2024, berhasil mengamankan 101 sepeda motor dengan knalpot tidak memenuhi standar (brong). Knalpot bising dianggap mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota, AKBP Recky Robertho, menyatakan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap para pengendara ini karena suara bising dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengganggu masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan “Jateng zero” knalpot tidak sesuai standar.

BACA JUGA : Dituding Kota Intoleransi, Idris: Depok Toleransi Dari Dulu, Jangan Hanya Lihat Satu Kasus!

“Dalam upaya menciptakan kondisi yang stabil menjelang Pemilu 2024, Polda Jateng melaksanakan KRYD. Unit lalu lintas khususnya menargetkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar,” ujarnya.

Ia, bersama dengan Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Koyim Maturrohman, menjelaskan bahwa langkah-langkah telah diambil dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tiga pilar, pemerintah kota, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan razia terhadap kendaraan dengan knalpot brong.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa patroli akan terus dilakukan secara intensif, dan tindakan tegas akan diambil agar masyarakat, terutama pengendara sepeda motor, mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya.

Bagi pemilik sepeda motor dengan knalpot brong, mereka dapat mengambil kembali kendaraannya dengan syarat menunjukkan dokumen sah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA : PMI Kota Cirebon Lantik 9 Anggota KSR Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jalan Kaki dari Kuningan Menuju Cirebon

“Selain itu, kendaraan dapat diambil kembali asalkan pemiliknya memasang knalpot sesuai standar di Polres,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas dan berhati-hati saat mengemudi di jalan raya. “Sebelum memulai perjalanan, pastikan kendaraan dan kondisi diri dalam keadaan baik, waspada, dan hindari mengemudi di bawah pengaruh alkohol karena dapat mengganggu konsentrasi,” saran Recky Robertho.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan