Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Tahun Depan, Segini Rinciannya

Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Tahun Depan, Segini Rinciannya
Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Tahun Depan, Segini Rinciannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan berita gembira bagi anggota PNS dan TNI/Polri dengan rencana kenaikan gaji pensiunan ASN yang akan berlaku pada tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Jokowi pada bulan lalu, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2023.

Dalam pengumumannya, Jokowi mengungkapkan bahwa besaran kenaikan gaji pensiunan ASN akan mencapai 12%, dengan harapan bahwa langkah ini akan mendorong peningkatan kinerja para pegawai.

Baca Juga:Dalam Rangka CDPOB, Pemkab Bogor dan Dewan Jawa Barat Bahas Kelanjutan Daerah Otonomi Baru Kabupaten BogorTakaaki Nakagami Resmi Perpanjang Kontrak dengan LCR Honda untuk MotoGP Musim 2024

Selain menerima pensiun pokok PNS, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan uang makan bulanan.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS untuk tahun 2024:

– Janda/duda pensiunan PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600,00.
– Pensiunan PNS golongan II berkisar antara Rp 1.170.600,00 hingga Rp 1.375.200,00.
– Pensiunan PNS golongan III berkisar antara Rp 1.170.600,00 sampai dengan Rp 1.727.000,00.
– Pensiunan PNS golongan IV berkisar antara Rp 1.170.600,00 hingga Rp 2.124.500,00.

Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% ini akan diberlakukan pada tahun 2024. Selain itu, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 juga mengusulkan peningkatan pendapatan berupa kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.

0 Komentar