Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Tahun Depan, Segini Rinciannya

JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan berita gembira bagi anggota PNS dan TNI/Polri dengan rencana kenaikan gaji pensiunan ASN yang akan berlaku pada tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Jokowi pada bulan lalu, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2023.

Dalam pengumumannya, Jokowi mengungkapkan bahwa besaran kenaikan gaji pensiunan ASN akan mencapai 12%, dengan harapan bahwa langkah ini akan mendorong peningkatan kinerja para pegawai.

Total dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan kenaikan gaji PNS ini mencapai Rp 52 triliun, yang dibagi menjadi Rp 9,4 triliun untuk PNS di pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS di daerah, dan Rp 9,4 triliun untuk pensiunan PNS.

BACA JUGA : Alur Pendaftaran CPNS 2023 Untuk Formasi Petugas Barang Bukti!

Presiden Jokowi juga telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%. Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/duda.

Selain menerima pensiun pokok PNS, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan uang makan bulanan.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS untuk tahun 2024:

– Gaji pensiun PNS Golongan I tahun 2023 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
– Gaji pensiunan PNS Golongan II pada tahun 2023 berkisar antara Rp 1.560.800,00 hingga Rp 2.865.000,00.
– Gaji pensiunan PNS Golongan III pada tahun 2023 berkisar antara Rp 1.560.800,00 sampai dengan Rp 3.597.800,00.
– Gaji pensiunan PNS Golongan IV pada tahun 2023 berkisar antara Rp 1.560.800,00 sampai dengan Rp 4.425.900,00.

BACA JUGA : SKL Berlaku Tidak? Ini Syarat Khusus CPNS DPR RI 2023 Kebutuhan Umum

Bagi pensiunan PNS yang merupakan janda atau duda, berikut adalah tabel pensiun PNS tahun 2023:

– Janda/duda pensiunan PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600,00.
– Pensiunan PNS golongan II berkisar antara Rp 1.170.600,00 hingga Rp 1.375.200,00.
– Pensiunan PNS golongan III berkisar antara Rp 1.170.600,00 sampai dengan Rp 1.727.000,00.
– Pensiunan PNS golongan IV berkisar antara Rp 1.170.600,00 hingga Rp 2.124.500,00.

Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% ini akan diberlakukan pada tahun 2024. Selain itu, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 juga mengusulkan peningkatan pendapatan berupa kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan