JABAR EKSPRES – Irwan D Mussry atau Irwan Mussry dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). Dalam pemanggilan tersbeut ia berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Adapun pencegahan terhadap Eko Darmato tersebut telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah,” kaata Ali Fikri, Selasa, 12 September 2023.
Hingga berita ini dimuat, Irwan mussry belum memberikan keterangannya kepada media terkait pemanggilan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (*)
