Irwan Mussry Dipanggil KPK, Dimintai Keterangan Soal Dugaan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

JABAR EKSPRES – Irwan D Mussry atau Irwan Mussry dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). Dalam pemanggilan tersbeut ia berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Seperti diketahui bahwa kasus dugaan TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih terus diusut. Polisi memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya yakni Irwan Mussry.

BACA JUGA: Selebgram Nur Utami Ditangkap Polisi, Terseret Kasus Dugaan TPPU Jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama

Terkait pemanggilan Irwan Mussry sebagai saksi pada kasus dugaan TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dijelaskan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali Fikri kepada wartawan, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA: Aset Senilai Miliaran Rupiah Hingga Barang-Barang Branded Disita Polisi dalam Kasus TPPU Selebgram Nur Utami

Selain Irwan Mussry, Ali Fikri juga mengatakan bahwa tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Di antaranya Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta), dan Adi Putra Prajitna (swasta).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Eko Darmanto sekarang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Adapun pencegahan terhadap Eko Darmato tersebut telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah,” kaata Ali Fikri, Selasa, 12 September 2023.

Hingga berita ini dimuat, Irwan mussry belum memberikan keterangannya kepada media terkait pemanggilan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan