JABAR EKSPRES – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Dalam siaran pers Kementerian Agama (Kemenag), Selasa, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengungkapkan jika Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR akan segera melakukan pembentukan Panitia Kerja BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi paling lambat akhir September 2023.
Selain disepatinya perencanaan pembentukan Panitia Kerja BPIH, rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama hari Senin (18/9) menyetujui butuhnya pengadaan sarana dan prasaraan pengelolaan pelayanan yang baik untuk lansia di pelaksanaan haji 2024 mendatang.
Baca Juga:KemenPPPA Pastikan Anak SD yang Menjadi Korban Penusukan Hingga Buta Akan Mendapatkan PendampinganTes IQ Ilusi Optik: Cari Buaya di Dalam Gambar Ini Jika Kamu Pintar
Ashabul Kahfi mengungkapkan bahwa pemerintah mesti melakukan peningkatan pelayanan transportasi untuk jamaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci, peningkatan kuota pelayanan haji untuk maskapai penerbangan dalam negeri, serta menelaah usulan memperpendek masa tinggal jaamah haji Indonesia di Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil mengungkapkan bahwa pemerintah mempersiapkan peningkatanan pelayanan berdasarkan hasil kajian serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan jamaah haji Indonesia tahun sebelumnya.
“Kita juga merumuskan model langkah kedaruratan bersama-sama dengan pihak Saudi,” ungkapnya.
